Berita Seleb
Mengapa Gisel dan MYD dan Pembuat Video Syur Bisa Dipidana? Pakar: Kasusnya Mirip Ariel pada 2011
Mengapa Gisel dan MYD dan Pembuat Video Syur Bisa Dipidana? Pakar: Kasusnya Mirip Ariel Noah / ariel peterpan pada 2011
Peneliti dan pakar hukum bersilang pendapat soal penetapan Gisel dan MYD terkait kasus video syur. Peneliti menilai Gisel dan MYD adalah korban yang seharusnya tak bisa dipidana, sementara pakar hukum menilai kasusnya mirip Ariel, polisi juga tak mengambil langkah salah.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD (Michael Yokinibu Defretes) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Baca juga: Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan, Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur
Baca juga: Fakta-fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Dibikin saat Masih Berstatus Istri Sah Gading
Baca juga: MYD Dikonfirmasi Sebagai Michael Yukinobu Defretes, Ini Sosok Pemeran Pria Video Syur Gisel
Baca juga: Terungkap, Polisi Bongkar Motif Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Korban tak bisa dipidana
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.