FPI Dibubarkan

FPI Dibubarkan, Para Petingginya Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bagaimana Dasar Hukumnya?

Tidak lama setelah pemerintah melarang seluruh aktifitas Front Pembela Islam (FPI), para pimpinan organisasi tersebut mendeklarasikan organisasi baru.

Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, mencopoti spanduk liar di Kota Pekalongan. Di antaranya adalah spanduk bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Tidak lama setelah pemerintah melarang seluruh aktifitas Front Pembela Islam (FPI), para pimpinan organisasi tersebut mendeklarasikan organisasi baru.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman adalah dua dari 19 tokoh yang kemudian mendeklarasikan perkumpulan Front Persatuan Islam.

 "Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam seperti di lansir dari Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Baca juga: SPBU di Depok Meledak, Warga Sempat Mengira Bom, Ternyata Berasal dari Pengisian Gas

Baca juga: Ratusan Rumah di Blora Terendam Banjir Jelang Malam Pergantian Tahun

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Baca juga: Penelepon Itu Marah-marah, Mengaku Telah Meletakkan Bom di Dalam Masjid

Dalam pernyataan itu, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebut langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Mereka juga menilai pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.

Di poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator. Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperri Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.

"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.

Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Baca juga: Diguyur Hujan 3 Jam, Jalanan di Kota Pekalongan Banjir, Bikin Banyak Kendaraan Mogok

Baca juga: 4 Peneror Wartawan Riau Ditangkap, Polisi: Dibayar Rp30 Juta, Diminta Bunuh dan Bakar Rumah Korban

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada

Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Laptop di Bandara Soetta

Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved