Penanganan Corona
Ihwal SMS Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Dikirimkan Hari Ini, Begini Penjelasan Kemenkes
Ihwal SMS Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Dikirimkan Hari Ini, Begini Penjelasan Kemenkes
Adapun terkait dengan aturan vaksin, ia menyebut hal ini adalah partisipasi wajib yang dianjurkan untuk diikuti.
“Jadi misal dapat SMS kemudian tak membalas, di level babinsa atau babimkamtibmas, akan menanyakan kenapa tidak merespons,” kata Nadia.
Ia mengingatkan bahwa vaksin keamanannya sudah terjamin, sehingga menurutnya sebaiknya masyarakat lebih takut virus corona dibandingkan dengan vaksin.
Peraturan Menkes
Mengutip Kepmenkes RI Nomor H.K.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pengiriman SMS blast hari ini dilakukan untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Secara lengkap berikut bunyi aturan tersebut:
Kesatu: Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua: Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketiga: Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020.
Keempat: Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Kelima: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
Keenam: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Ini Simpan 49,5 Gram Sabu, Polisi: Dipakai Sendiri dan Diedarkan
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Ciamis, Dijual Rp15 Juta Per Pucuk, Bisa Digunakan Sniper
Baca juga: Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun
Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta