Penanganan Corona
Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun
Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Jagat dunia maya dihebohkan soal adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu, belakangan ini.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun akhirnya angkat bicara.
Wiku menyebut bahwa tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.
Baca juga: Hindari Terjadinya Kerumunan, Polisi di Kabupaten Tegal Pasang Water Barrier di Lima Titik Ini
Baca juga: Warga Kecele, PAI Tegal Tutup saat Tahun Baru, Wisatawan Banyumas: Tujuan ke Sini, Kami Kira Buka
Baca juga: Pengurus Ormas Terlarang FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Deklarator: Tak akan Kami Daftarkan
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung
Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2).
"Yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.
Sebab, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.
Sebab, bisa saja orang yang memanfaatkan surat tersebut melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya dan menularkan virus ke banyak orang.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata dia.
Sebelumnya, influencer yang juga seorang dokter, Tirta Mandira Hudhi, mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 palsu.
Hal itu Tirta sampaikan melalui unggahan akun Instagram miliknya, @dr.tirta, Rabu (30/12/2020).
Tirta mengaku, dirinya telah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan palsu tersebut.
Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.