Berita Kriminal
Buron Penipuan Rp11 Miliar Akhirnya Ditangkap, Suka Sembunyi di Kapal dan Hindari Alat Komunikasi
Buron Penipuan Rp11 Miliar Akhirnya Ditangkap, Suka Sembunyi di Kapal dan Hindari Alat Komunikasi
Buron kasus penipuan senilai Rp11 miliar akhirnya tertangkap. Ia selama ini suak bersembunyi di kapal di lautan dengan dalih memancing, dan menghindari membawa alat komunikasi.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AW.
Tersangka penipuan akta notaris itu ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1/2021).
"DPO AW ditangkap di tempat persembunyianya di Cikeusik Pandeglang Banten," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI Dicabut, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Memasuki 2021 Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Intolerasi di Jateng
Baca juga: Sensasi Menikmati Durian Langsung dari Pohon di Kampung Durian Nglawungan Blora: Enak Gitu Lho
Baca juga: Polis Diraja Malaysia Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya di Sabah, KBRI Ungkap Hal Ini
Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dua bulan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku kerap berpindah-pindah tempat selama melarikan diri.
"Selama pelarian DPO tidak menggunakan alat komunikasi. Bersembunyi di kapal (laut) berhari-hari dengan alasan mancing," kata Dwiasi.
Namun, setelah dua bulan pengejaran pelaku akhirnya ditangkap. Sebelumnya salah satu rekannya yang berinisial AA sudah lebih dulu ditangkap.
"Atas keterlibatannya (AA) sudah dilakukan penahanan," katanya.
Kasus tersebut bermula saat AW menjual aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang pada Oktober 2016, kepada seseorang.
Saat itu, AW memberikan surat kuasa kepada AA hingga proses jual beli tanah dan lahan itu terjadi di notaris.
Tetapi, proses jual beli berujung pada aksi penipuan, hingga pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kerap Sembunyi di Lautan, Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Mengenang Habib Jafar Al Kaff, Ketua GP Ansor Jateng: Beliau Paku Buminya Indonesia
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Pura-pura Kesurupan Saat Tertangkap, Namun Warga Tak Semudah Itu Ditipu
Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Kembali Dibuka Awal 2021, Begini Cara Mendaftarnya
Baca juga: 80 Pasien Gangguan Jiwa Positif Covid-19, RS Siapkan Ruang Isolasi Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-menangkap-pelaku-tindak-kriminal-tersangka.jpg)