Berita Nasional

BEM UI Soroti Pembubaran FPI, Namun Mereka Membantah Membela Ormas Islam Tersebut

BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI.Pembubaran itu merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017).

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika ) 

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 5 Januari 2021

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kendal Hari Ini Selasa 5 Januari 2021

Baca juga: Viral Wanita Marah-marah di Kereta Letila Ditegur untuk Mengenakan Masker

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Selasa 5 Januari 2020, Malam Hari Diprediksi Alami Hujan Petir

BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved