Berita Nasional
BEM UI Soroti Pembubaran FPI, Namun Mereka Membantah Membela Ormas Islam Tersebut
BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI.Pembubaran itu merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017).
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 5 Januari 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kendal Hari Ini Selasa 5 Januari 2021
Baca juga: Viral Wanita Marah-marah di Kereta Letila Ditegur untuk Mengenakan Masker
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Selasa 5 Januari 2020, Malam Hari Diprediksi Alami Hujan Petir
BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.
"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.