Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Backup Rumah Sakit Digugat Rp 5,3 Miliar Karena Makamkan Pasien Prosedur Covid
Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen akan membackup pihak rumah sakit yang digugat karena memakamkan pasien yang meninggal dengan prosedur Covid.
TRIBUN-PANTURA.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen akan membackup pihak rumah sakit yang digugat karena memakamkan pasien yang meninggal dengan prosedur Covid-19.
Hal itu ditegaskan Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (4/1/2021).
Ia angkat bicara terkait gugatan salah seorang warga terhadap rumah sakit lantaran suaminya dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Baca juga: Miliarder Jack Ma Menghilang Setelah Kritik Pemerintah Tiongkok
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Selasa 5 Januari 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 5 Januari, Buka di Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya
"Kita sudah cek, rumah sakit sudah sesuai prosedur protokol Covid-19," kata Husein seperti dikutip dari Kompas.com
Husein mengatakan, tidak mempersoalkan gugatan tersebut.
Menurut dia upaya hukum yang ditempuh merupakan hak setiap orang.
"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.
Husein menyatakan, pemkab akan mem-backup penuh rumah sakit tersebut dalam menghadapi gugatan.
"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Viral Wanita Marah-marah di Kereta Letila Ditegur untuk Mengenakan Masker
Baca juga: Cincin Nyangkut di Alat Vital Pria, Petugas Damkar Turun Tangan
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Liverpool Kalah dari Soton, Manchester United Berkesempatan Pimpin Puncak Klasemen Liga Inggris
Pasalnya suami Ayong Karsiwen, Hanta Novianto, yang meninggal di rumah sakit tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Namun belakangan, diketahui pasien tersebut negatif Covid-19.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt