Berita Kriminal
Penjual Pulsa Cabuli Gadis 13 Tahun di Tengah Kebun Sawit, Dihadapan Polisi Ngaku Pacaran
Kepolisian Sektor Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang tersangka pencabulan anak, Senin (4/1/2021).
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Seorang pria beristri mencabuli gadis berusia 13 tahun di Nunukan Kalimantan Utara.
Kepada polisi pria beristri itu mengaku sebagai pacar gadis belia dan melakukan atas dasar suka sama suka.
Meski demikian alasan tersebut tidak membuat Kepolisian Sektor Sembakung, tertipu.
Lelaki bernama DS (33) warga Sembakung tersebut pasrah saat polisi menjemput dan menahannya.
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Kabupaten Tegal Kembali Melonjak Rp 80 Ribu per Kilogram
Baca juga: BEM UI Soroti Pembubaran FPI, Namun Mereka Membantah Membela Ormas Islam Tersebut
Baca juga: 20 Anggota Polres Salatiga Terpapar Covid-19 Seorang Meninggal Dunia
Baca juga: Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19 di Indonesia Tertinggi se Asia
Tidak ada perlawanan berarti, hanya kalimat pembelaan yang muncul dari mulutnya saat petugas menanyakan alasan perbuatan bejatnya.
"Tersangka ngakunya pacaran dengan korban, padahal dia sudah ada istri, sementara dari korban mengaku tidak pernah ada hubungan apa apa."
"Analisa kami itu hanya alibi tersangka saja untuk meringankan hukuman,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi melalui sambungan telepon.
Karyadi mengungkapkan, pencabulan terjadi pada Rabu (30/12/2020) malam.
Saat itu, korban bernama VN (13) disuruh orangtuanya untuk membeli pulsa ponsel di warung milik DS bersama adiknya.
Namun hanya adik VN yang pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran orang tuanya.
"Kedua orangtua korban pergi ke rumah DS, untuk menanyakan keberadaan putrinya, tapi ditunggu sampai pukul 03.00 Wita di rumahnya, DS ternyata belum pulang, bahkan saat kedua orangtua korban datang lagi sekitar pukul 05.00 wita, DS juga belum ada di rumah, istri DS juga tidak tahu keberadaannya,’’kata Karyadi.
Dari pengakuan korban, malam saat kejadian, ia diajak DS ke perkebunan sawit.
Korban mengaku tidak curiga atas ajakan tersebut dan mengiyakan.
Namun begitu berada di tengah kebun sawit, ia mendapat perlakuan tidak senonoh.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Selasa 5 Januari 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Kendal Hari Ini Selasa 5 Januari 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 5 Januari, Buka di Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya
‘’Dari pengakuan korban, ia mendapat perlakuan mesum, tapi tidak sampai terjadi semacam hubungan suami istri,’’jelas Karyadi.
Sejak kejadian itu, imbuh Karyadi, tersangka tidak pernah pulang ke rumahnya.
Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan DS dan meminta polisi mengusut kejadian tersebut.
"Korban diantarkan pulang oleh keluarga tersangka, sementara tersangka kita jemput di rumah orangtuanya di desa lain. Kita sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,’’katanya. (*)