Penanganan Corona

Berikut Ini Perbedaan PSBB dan Pembatasan Masyarakat di Jawa Bali yang Baru Diumumkan

Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mencegah penularan corona.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sebaran data dokter di Indonesia yang meninggal karena Covid-19, berdasarkan survei dari Tim Mitigasi PB IDI. Hingga Sabtu (12/9/2020) terdapat 115 dokter di Tanah Air yang meninggal karena corona, angka ini merupakan yang tertinggi di Asia. 

3. Kegiatan perkantoran dan sekolah

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

 
Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).

Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen.

Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Pembatasan moda transportasi

Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum.

Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 7 Januari, Buka di Polsek Tegal Barat dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Kamis 7 Januari 2021, Sore Hari Diprediksi Alami Hujan Sedang

Baca juga: Dijambret Saat Menikmati Senja, Gadis di Semarang Ini Pingsan

Baca juga: Respon Pemerintah Daerah saat Ada Penerapan PSBB Jawa Bali

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved