Berita Demak
Kuasa Hukum Ibu Muda yang Dipenjarakan Anaknya di Demak Minta Polisi Pertimbangkan Unsur Kemanusiaan
S (36) resmi mendekam di balik jeruji pada Jumat, (08/01/2021). Ia ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
1.Bahwa sejauh ini ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
2. Bahwa ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu bahagia.
3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.
Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.
Baca juga: Pria Pecandu Narkoba Aniaya dan Seret Anak Istri Karena Minta Uang Tidak Diberi
Baca juga: 71 Karyawan Pabrik Kopi Kapal Api Positif Covid-19, Perusahaan Mendapat Sanksi
Baca juga: Tidak Semua Orang Bisa Menerima Vaksin Covid-19, Berikut Ini Kondisi yang Tidak Bisa
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Tewasnya 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM, Namun Rekomendasikan Pengadilan Pidana
Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.
"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.(yun).