Penanganan Corona

Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana 1 Tahun Penjara, Begini Keterangan Guru Besar UGM

Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej): Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana Paling Lama 1 Tahun Penjara

www.govtech.com
Ilustrasi pidana penjara. 

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana

Baca juga: [[HOAKS]] Basarnas Temukan Bayi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 dalam Keadaan Selamat

Baca juga: Bek Timnas Indonesia U-19 Elkan Baggott Dikabarkan akan Gabung Klub Liga Inggris Leeds United

Baca juga: Panglima TNI: Lokasi Black Box Berwarna Orange Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Diketahui

Baca juga: Nasib Ibu yang Mengaku Dipenjarakan Anak Kandung Gara-gara Pakaian, Polisi Tangguhkan Penahanan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved