Berita Demak

Nasib Ibu yang Mengaku Dipenjarakan Anak Kandung Gara-gara Pakaian, Polisi Tangguhkan Penahanan

Nasib Ibu yang Mengaku Dipenjarakan Anak Kandung Gara-gara Pakaian, Polisi Tangguhkan Penahanan

KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersebut sekira pukul 07.00 WIB. 

Sebagai penjamin, kata dia, yang pertama adalah Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Sayung. Yang kedua adalah Sri Fachrudin Bisri Slamet atau Ketua DPRD Demak.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Agesti Ayu yang Tega Penjarakan Ibu Kandungnya di Demak: Saya Mencari Keadilan

Baca juga: Gara-gara Status Facebook Istri Soal Ilmu Hitam, Suami Dibacok Tetangga saat Kerja di Depan Rumah

Baca juga: Pengakuan Warga Tegal Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182: Bertingkah Aneh Tak Seperti Biasanya

Baca juga: Cerita Pilot Nam Air Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Anak Mantan Kades di Pekalongan

Kendati tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, Rozi menegaskan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan."

"Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."

"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunpantura.com, Minggu, (10/01/2021).

Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Sumiyatun (36), ibu yanh dilaporkan anak kandung.

Politikus PDIP itu mendatangi Mapolres Demak  dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu, (09/01/2021) malam.

Slamet menjaminkan dirinya untuk pembebasan Sumiyatun dengan melakukan penandatangan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.

"Tujuan kedatangan saya bahwa untuk memberikan jaminan kepada Sumiyatun untuk mendapatkan penangguhan penahanan."

"Saya  berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat apalagi tidak ada bekas anak dan bekas ibu," kata Slamet.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Demak ini juga menganggap, kejadia anak kandunh melaporkan ibu kandungnya sangat memilukan. 

Dia menjelaskan, dirinya mau menjadi penjamin penagguhan penahanan tersangka tidak melihat salah dan benarnya, tetapi untuk kebaikan. 

Untuk itu, dia berharap kejadian tersebut adalah yang pertama sekaligus yang terakhir kali.

"Ini pelajaran bagi masyarakat Demak. Apa pun itu orangtua harus kita hormati. Kita harus berbakti. Karena ridho orangtua adalah ridho Allah SWT," imbuhnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved