Berita Tekno

WhatsApp Punya Aturan Baru, Semua Data 'Disetor' ke Facebook, Begini Tanggapan Menkominfo

WhatsApp Punya Aturan Baru, Semua Data 'Disetor' ke Facebook, Begini Tanggapan Menkominfo

freepik.com
Ilustrasi aplikasi percakapan online WhatsApp (WA). 

TRIBUNPANTURA.COM - Aplikasi pesan instan WhatsApp punya kebijakan baru.

Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook sebagai perusahaan induk.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Whatsapp Mengharuskan Penggunanya Serahkan Data ke Facebook, Jika Tidak Ini Akibatnya

Baca juga: Ponsel-ponsel yang Tak Bisa Lagi Akses WhatsApp Per 1 Januari 2021, Simak Berikut Daftarnya

Baca juga: Siti Dengar Dentuman Keras saat Jembatan Kereta Api di Brebes Putus: Saya Kira Bukit Longsor

Baca juga: Pura-pura Dibegal, Terluka dan Lupa Ingatan, Ternyata Pria Ini Takut Istri

Di antaranya dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberi persetujuan data pribadi.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia."

"Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny kepada KompasTekno, Senin (12/1/2021).

Menurut Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini. Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku.

Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

Johnny melanjutkan, WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut.

Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny.

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna.

WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.

Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.

Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Calon Kuat Kapolri Baru, Mantan Kapolresta Solo: Hoaks Menurut Saya

Baca juga: Harun Yahya Pendakwah Turki Tolak Evolusi Darwin Dihukum 1.075 Tahun Penjara, karena Kejahatan Seks

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Nenek Isdianah Tulis Surat ke Wawali Tegal Jumadi: Langsung Saya Antar ke Rumdin

Baca juga: PPATK Bekukan 87 Rekening Milik FPI dan Afiliasinya, Termasuk Milik Rizieq Shihab dan Munarman

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved