Berita Global

Harun Yahya Pendakwah Turki Tolak Evolusi Darwin Dihukum 1.075 Tahun Penjara, karena Kejahatan Seks

Harun Yahya Pendakwah Turki Tolak Evolusi Darwin Dihukum 1.075 Tahun Penjara, karena Kejahatan Seks

AFP
File ini diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. 

Harun Yahya, pendakwah dan penulis buku-buku Islam yang berasal dari Turki dijatuhui hukuman penjara 1.075 tahun penjara, karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

TRIBUNPANTURA.COM, ANKARA - Adnan Oktar alias Harun Yahya (64), televangelis, penulis buku-buku Islam, dan pendakwah asal Turki dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

Vonis terhadap Oktar dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021), lapor BBC Indonesia.

Melansir The Guardian, Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.

Baca juga: PPATK Bekukan 87 Rekening Milik FPI dan Afiliasinya, Termasuk Milik Rizieq Shihab dan Munarman

Baca juga: Jembatan Kereta Api Putus Diterjang Banjir di Brebes, Perjalanan KA Jakarta-Surabaya Terganggu

Baca juga: 3.590 Nakes di Kota Pekalongan Telah Didaftarkan Jadi Penerima Vaksin Covid-19

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Nenek Isdianah Tulis Surat ke Wawali Tegal Jumadi: Langsung Saya Antar ke Rumdin

Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".

Di dalam dakwahnya, Oktar menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif, sedangkan para wanita yang mengelilinginya dengan pakaian terbuka, tampak dari mereka menjalani operasi plastik, menarik di sekitarnya dengan musik yang ceria di studio TV.

Melansir stasiun televisi NTV, Oktar divonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta spionase politik dan militer.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Kantor berita resmi Anadolu melaporkan bahwa Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pendakwah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Fethullah Gülen yang disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Meski begitu, Oktar membantah berkaitan dengan Gülen.

Sekitar 236 terdakwa menghadapi tuntutan, 78 di antaranya ditahan menunggu persidangan, menurut laporan Anadolu.

Sebagian besar tersangka tetap tidak bersalah sejak sidang pertama pada September 2019.

Pengakuan yang mengejutkan

Selama persidangan yang diikuti media Turki, Pengadilan mendengar detail kejahatan seksual yang sangat mengerikan dari Oktar.

Kepada Hakim Ketua pada Desember lalu, Oktar mengaku memiliki kekasih hampir 1.000 wanita.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved