Berita Nasional

Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Langgar Etik Temani Novida Ginting ke PTUN

Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Langgar Etik Temani Novida Ginting ke PTUN

Tribunnews.com/Haerudin
Ketua KPU RI, Arief Budiman. 

Arief Budiman dipecat DKPP dari jabatan Ketua KPU RI, lantara dinilai terbukti melanggar kode etik saat menemani Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan ke PTUN.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini imbas dari kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Erief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik saat menemani Evi Novida Ginting yang kala itu dipecat dari Komisioner KPU RI.

Baca juga: Ketua KPU RI Positif Covid-19, Arief Budiman: Mohon Doa dari Semua Pihak

Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Prosedurnya

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri yang Diusulkan Presiden Jokowi

Baca juga: 23 Gadis Tepergok Jadi Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City Jakarta Pusat

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.

Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.

Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved