Berita Semarang

Remaja 17 Tahun di Yogyakarta Jerat dan Pukuli Mantan Kekasihnya Karena Diputus Cinta

Remaja 17 tahun di Kulon Progo  Yogyakarta tega menganiaya mantan kekasihnya sendiri. Ia menjerat dan memukuli mantan pacarnya di sebuah pohon.

Editor: Rival Almanaf
zoom-inlihat foto Remaja 17 Tahun di Yogyakarta Jerat dan Pukuli Mantan Kekasihnya Karena Diputus Cinta
Istimewa
Remaja 17 tahun di Kulon Progo  Yogyakarta tega menganiaya mantan kekasihnya sendiri.

TRIBUN-PANTURA.COM, YOGYAKARTA - Remaja 17 tahun di Kulon Progo  Yogyakarta tega menganiaya mantan kekasihnya sendiri.

Ia menjerat dan memukuli mantan pacarnya di sebuah pohon karena kesal diputus cinta.

Ia menggunakan jerat tali yang terikat pada dua pohon untuk menghalangi jalan si mantan itu, lantas memukuli, dan meninggalkan begitu saja.

Korban perempuan berinisial N (17) warga Senden, Kalurahan (desa) Sidorejo, Kapanewon (kecamatan) Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Lihat Kunci Masih Menancap, ASH Nekat Mencuri Sepeda Motor di Ajibarang

Baca juga: 5 Lowongan Kerja BUMN Januari 2021 untu S1 dan D4, Simak Persyaratannya

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri yang Diusulkan Presiden Jokowi

Baca juga: Sungai Ranu Purbalingga Meluap, Puluhan Rumah Terendam Banjir Hingga Satu Meter

Polisi menangkap pelaku berinisial IU asal Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur.

IU tak bisa bisa mengelak ketika polisi menunjukkan semua bukti pada dirinya.

“Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Semua berawal dari laporan N yang mengalami penganiayaan di jalan masuk menuju rumahnya.

Saat itu ia pulang mengendara motor habis menghadiri acara hadroh di Pondok Pesantren Raudhatul Anwar, Pedukuhan Senden, Senin (11/1/2021), pukul 23.00 WIB.

N mendadak menghentikan motor ketika melihat ada seutas tali rafia terikat dari pohon ke pohon menghalangi laju motornya.

Lokasinya di jalan gang menuju rumah yang sebenarnya tidak jauh. Tali jerat itu sepanjang lima meter, terbentang setinggi dada orang dewasa. Ketika itu, situasi sepi dan gelap.

Seketika, ada seseorang tak dikenal muncul dari samping kiri. Ia langsung menggebuk N dengan menggunakan kayu secara berulang pada punggung dan kepala bagian belakang.

Pelaku melarikan diri mendengar teriakan N minta tolong. Keluarga dan tetangga segera tiba begitu mendengar teriakan itu.

N, ditemani keluarganya, lantas melapor ke Polsek Lendah Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi datang ke lokasi kejadian dan mengolah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tali rafia sepanjang, kayu yang diduga dipakai untuk menganiaya N dan sepasang sandal jepit warna biru.

Hari itu, anggota Reserse Kriminal Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo menemukan pelaku di rumahnya yang berada di Kalurahan Nomperejo, Kapanewon Galur, dan menangkapnya.

Semula, IU berbelit-belit. Namun, barang bukti yang dikumpulkan polisi membuat IU tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: 23 Gadis Tepergok Jadi Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City Jakarta Pusat

Baca juga: Lika Liku Cinta Arie Kriting dan Indah Permatasari, Tidak Direstui Ibu dan Disebut Nikah Tanpa Wali

Baca juga: Jalan Provinsi Banjarnegara-Kebumen Putus karena Longsor

Baca juga: Longsor di Desa Muncanglarang, Tegal Sempat Tutup Akses Jalan, Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

“Alasan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan karen sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” kata Jeffry.

Polisi tidak menahan IU. Polisi mengembalikannya ke orangtua dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan Polsek Lendah.

Jeffry mengungkapkan, langkah polisi didasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana tersangka belum 18 tahun dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Polisi juga sudah melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan Ponpes agar tidak salah persepsi atas pemulangan tersangka dan mengharapkan perkara ini tidak berkembang pada tindak main hakim sendiri,” kata Jeffry. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved