Berita Banyumas
Lihat Kunci Masih Menancap, ASH Nekat Mencuri Sepeda Motor di Ajibarang
Melihat kunci yang masih menancap, ASH warga Kabupaten Kebumen nekat mencuri sepeda motor, pada Selasa (12/1/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BANYUMAS - Melihat kunci yang masih menancap, ASH warga Kabupaten Kebumen nekat mencuri sepeda motor, pada Selasa (12/1/2021).
Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono, mengatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa (12/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian sendiri berada di halaman rumah pelaporan yaitu, Nila warga Ajibarang Kulon, Kabupateb Banyumas.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas langsung menuju lokasi.
Baca juga: 5 Lowongan Kerja BUMN Januari 2021 untu S1 dan D4, Simak Persyaratannya
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri yang Diusulkan Presiden Jokowi
Baca juga: Sungai Ranu Purbalingga Meluap, Puluhan Rumah Terendam Banjir Hingga Satu Meter
Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Prosedurnya
Diketahui pelaku masuk ke halaman rumah dan melihat sepeda motor dengan kondisi kunci masih menancap, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut.
"Namun pada saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor, aksinya diketahui oleh adik pelapor sehingga diteriaki maling.
Teriakan tersebut didengar oleh anggota Polsek Ajibarang yang sedang melaksanakan patroli, sehingga pelaku diamankan," ujarnya kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Tebing di Pakuluran Pekalongan Longsor, 650 Pelanggan PDAM Tirta Kajen Terdampak
Baca juga: Jalan Provinsi Banjarnegara-Kebumen Putus karena Longsor
Baca juga: Longsor di Desa Muncanglarang, Tegal Sempat Tutup Akses Jalan, Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 8.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry, menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami adanya kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jti)