Penanganan Corona
Nakes Penolak Vaksinasi Covid-19 Tak akan Diberi Izin Praktik, Ini Alasannya
Nakes Penolak Vaksinasi Covid-19 Tak akan Diberi Izin Praktik, Ini Alasannya
TRIBUNPANTURA.COM, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menegaskan, tidak akan mengeluarkan surat izin praktik tenaga kesehatan (nakes) yang menolak vaksinasi Covid-19.
Menurut Harisson, harusnya tidak ada alasan bagi tenaga kesehatan menolak vaksin.
Harisson menjelaskan, tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat, baik secara medis atau kesehatan harus menjalani vaksinasi.
Baca juga: Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana 1 Tahun Penjara, Begini Keterangan Guru Besar UGM
Baca juga: Ditolak 10 RS, Pasien Covid-19 di Depok Meninggal di Taksi Online, Begini Reaksi Ridwan Kamil
Baca juga: Warga Keluhkan Kondisi Jalan di Pemalang Rusak Parah, Panggih: Mirip Kubangan Kerbau
Baca juga: BMKG Prakirakan Gelombang Tinggi di Tegal Berlangsung hingga Besok: Bisa Capai 4 Meter
"Jika tidak mau, maka tidak akan kami terbitkan surat izin praktik atau surat izin kerjanya."
"Kenapa? Karena dia tidak paham dengan ilmu kesehatan. Ilmu Covid-19 mereka tidak paham,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Diberitakan, jumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 bertambah.
Total secara keseluruhan mulai 14 hingga 16 Januari 2021, tercatat 209 nakes telah diimunisasi vaksin Sinovac.
Pada 14 Januari 2021 tercatat 102 nakes telah divaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, untuk jumlah nakes yang melakukan registrasi secara keseluruhan sebanyak 313.
Dari jumlah tersebut, 289 orang hadir di faskes yang telah ditunjuk.
"Berarti sebanyak 24 orang yang tidak hadir untuk dilakukan vaksin," kata Sidiq melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Terhadap nakes yang sudah registrasi tapi tidak hadir, Dinas Kesehatan Pontianak akan menelusuri siapa saja mereka yang tidak hadir, mulai dari asal tempatnya bertugas hingga alasan mereka tidak hadir.
"Kalau tidak ada alasan kuat dan sengaja bisa dianggap menolak untuk divaksin," ungkap Sidiq.
Akan dilakukan pula pendekatan kepada mereka yang tidak hadir pada saat pelaksanaan vaksinasi.
Apabila tetap menolak, maka dapat diberikan sanksi.
"Jadi kita lakukan pendekatan dulu, tetapi kalau nakes tersebut menolak untuk divaksin, maka dapat dijatuhi sanksi," ujar Sidiq.
Sidiq menambahkan, dari 289 nakes yang hadir secara keseluruhan, hanya 209 yang memenuhi kriteria atau layak untuk menjalani vaksinasi.
Sementara 42 di antaranya terpaksa ditunda karena kontra indikasi.
"Kalau kontra indikasinya belum tertangani, berarti yang bersangkutan belum bisa disuntik vaksin," terang Sidiq. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nakes di Kalbar yang Tolak Vaksin Covid-19 Tidak Akan Diberi Izin Praktik
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Desa di Dua Kecamatan Kabupaten Pekalongan Direndam Banjir, Begini Kondisinya
Baca juga: 8 Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 di Jateng Alami Efek Samping, Ini yang Mereka Rasakan
Baca juga: Agensi Sewa Jet Khusus Senilai Rp1,9 Miliar untuk Pulang 35 ABK Indonesia dari Majuro
Baca juga: Tongkong Batu Bara Terdampar di Pantai Pulau Kodok Kota Tegal, Ini Kerusakan yang Ditimbulkan