Penanganan Corona
Ini Syarat Donor Plasma Konvalesen yang Dapat Picu Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Tinggi
Ini Syarat Donor Plasma Konvalesen yang Dapat Pertinggi Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak penyintas Covid-19 atau orang yang sudah sembuh dan dinyatakan negatif covid agar menjadi pendonor plasma konvalesen.
PMI akan membantu memfasilitasi penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasma.
Sekretaris Jendral Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, mengatakan Wakil Presiden KH Maruf Amin bersama dengan Ketua Umum PMI HM Jusuf Kalla, telah mencanangkan gerakan nasional donor plasma konvalesen.
Baca juga: Kontrovesri Airlangga Hartarto Positif Covid-19 Tak Pernah Diumumkan, Kini Donasi Plasma Konvalesen
Baca juga: Jenazah Kapten Didik Pilot Nam Air Korban Sriwijaya Air SJ 182 akan Dimakamkan di Pekalongan
Baca juga: Tempat Karaoke Alaska Kendal Disegel Satgas Covid-19 karena Langgar PPKM, Pengunjung Juga Didenda
Baca juga: Plasma Darah Penyintas Covid-19 Percepat Penyembuhan, Ganjar Ajak Masyarakat Berdonor Darah
"Dengan gerakan ini, PMI mengajak para penyintas Covid- 19 yang memenuhi syarat syarat kesehatan, untuk menjadi donor plasma," kata Sudirman Said kepada Tribun Jateng, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian, donor plasma konvalensen dapat meningkatkan potensi kesembuhan pasien.
95 persen penerima donor plasma diklaim mengalami kesembuhan.
"Terapi plasma konvalesen menjadi harapan bagi kesembuhan pasien Covid-19."
"Dari terapi ini tingkat kesembuhannya dapat dikatakan 95 persen."
"Karena itu, PMI akan memaksimalkan penghimpunan plasma konvalesens yang diambil dari penyintas Covid-19," katanya.
Saat ini Unit Donor Darah (UDD) PMI sudah berupaya menghimpun plasma konvalesen untuk menekan angka kematian akibat Covid-19.
Sedikitnya 2.100 kantong plasma konvalesens dihimpun dan didistribusikan PMI ke ratusan rumah sakit COVID-19.
Pelayanan program ini akan ditingkatkan.
Selain itu, katanya, pasien bisa mencari donor plasma konvalesen sendiri. Selanjutnya, nanti akan dibantu UDD PMI.
Meskipun demikian, tidak semua penyintas bisa mendonorkan plasma. Ada persyaratan inklusi.
Dilansir dari informasi UDD PMI, ada 15 kriteria untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen, yakni:
- Berusia 18 sampai 60 tahun
- Berat badan minimal 55 kg
- Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
- Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
- Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
- Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
- Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
- Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif 11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
- Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
- Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan). (mam)
Baca juga: Ini Penyebab Banjir di Seluruh Kecamatan Kota Pekalongan, BPBD: karena Tiga Faktor
Baca juga: 200 Jiwa Terdampak Banjir di Desa Mojo Ulujami Pemalang, Begini Tanggapan BPBD
Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Bikin Pengusaha Truk di Jateng Makin Terpuruk, Aprtindo: Mbok Ya Sabar
Baca juga: Wajib Tahu, Berikut Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kabupaten Tegal