Berita Nasional

Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Polantas Tak Perlu Lagi Beri Tilang, Begini Penjelasannya

Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Polantas Tak Perlu Lagi Lakukan Tilang, Begini Penjelasannya

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. 

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit

Baca juga: Sah! Komisi III DPR RI Setujui Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Gantikan Idham Aziz

Baca juga: Mulai Ditinggalkan Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Senilai Rp1,9 Miliar di Koran

Baca juga: Cabuli Santriwati Berusia 12 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lampung Ditangkap Polisi

Baca juga: Dimakamkan di Pekalongan, Jenazah Kapten Didik Korban Sriwijaya Air Disambut Isak Tangis Keluarga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved