Berita Kriminal
Cabuli Santriwati Berusia 12 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lampung Ditangkap Polisi
Cabuli Santriwati Berusia 12 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lampung Ditangkap Polisi. Kali Pertama Ketahuan kerena Kepergok warga
TRIBUNPANTURA.COM, PRINGSEWU - DM (12), gadis yang menjadi santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pringsewu, mengaku berkali-kali dicabuli oleh gurunya, HY (33).
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, DM mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan oleh HY.
"Pertama dilakukan pelaku pada pertengahan November 2020."
"Kemudian bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 WIB kemarin," kata Atang, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Istri Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Jadi Alasan Harno 2 Tahun Cabuli Anak Kandung
Baca juga: Kisah Ambok, Guru Ngaji yang Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sempat Bebas Lalu Dipenjara 3 Tahun
Baca juga: Dimakamkan di Pekalongan, Jenazah Kapten Didik Korban Sriwijaya Air Disambut Isak Tangis Keluarga
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Ambulans vs Beat di Semarang Versi Polisi
HY sudah diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota tanpa perlawanan, Senin (18/1/2021).
Atang menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Atang mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.
"Orangtua korban melapor setelah mendapat informasi dari warga bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban," ungkap Atang.
Berkat laporan itu, petugas menangkap HY.
Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Apalagi HY sudah berkeluarga.
Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola dan diasuh oleh HY.
Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.