Berita Pemalang
Sah! Perayaan Hari Jadi ke 466Kabupaten Pemalang Dibatalkan
Pelaksana acara hari jadi Kabupaten Pemalang ke-446 resmi dibatalkan. Adapun hingar bingar perayaan tersebut biasanya digelar setiap tahun.
Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Pelaksana acara hari jadi Kabupaten Pemalang ke-446 resmi dibatalkan.
Adapun hingar bingar perayaan tersebut biasanya digelar setiap tahun pada akhir Januari.
Berbagai rangkaian acara juga dilaksanakan, seperti kirap, dan ziarah ke makam tokoh.
Namun untuk tahun ini, Pemkab meniadakan acara tersebut karena ada pandemi covid-19.
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Pengemudi Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 20 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Doraemon Stand By Me 2 Segera Rilis, Posternya Tampilkan Nobita dan Suzuka Menikah
Dalam pembatalan pelaksanaan acara, Pemkab juga mengeluarkan surat edaran resmi.
Edaran bernomor 003.3/10/Bakesbangpol yang bersifat segera itu, ditandangani oleh Sekda Kabupaten Pemalang.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga Pemalang mengaku lumrah, karena di tengah pandemi.
"Ya justru lebih baik dibatalkan, kalau tetap diadakan akan membahayakan," jelas Nurul Iman warga Kecamatan Pemalang, Rabu (20/1/2021).
Dilanjutkannya, pembatalan perayaan hari jadi, menjadi langkah untuk mengatasi penularan Covid-19.
"Saya pribadi mendukung pembatalan itu, agar penularan Covid-19 tidak bertambah," ucapnya.
Baca juga: Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 20 Januari 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi
Baca juga: Hujan Sejak Sore hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 20 Januari 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu 20 Januari 2021 Buka di Margadana dan 7 Tempat Lainnya
Terpisah, Sujarwo, Kepala Badan Kesbangpol, Kabupaten Pemalang, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
"Betul memang dibatalkan, karena Pemerintah telah mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tambahnya. (bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/penggunaan-jalan-melintas-di-gerbang-masuk-kabupaten-pemalang.jpg)