Selasa, 21 April 2026

Berita Pemalang

Sah! Perayaan Hari Jadi ke 466Kabupaten Pemalang Dibatalkan

Pelaksana acara hari jadi Kabupaten Pemalang ke-446 resmi dibatalkan. Adapun hingar bingar perayaan tersebut biasanya digelar setiap tahun.

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Budi Susanto
Penggunaan jalan melintas di gerbang masuk Kabupaten Pemalang, beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Pelaksana acara hari jadi Kabupaten Pemalang ke-446 resmi dibatalkan.

Adapun hingar bingar perayaan tersebut biasanya digelar setiap tahun pada akhir Januari. 

Berbagai rangkaian acara juga dilaksanakan, seperti kirap, dan ziarah ke makam tokoh. 

Namun untuk tahun ini, Pemkab meniadakan acara tersebut karena ada pandemi covid-19.

Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Pengemudi Motor Tewas di Tempat

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 20 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Doraemon Stand By Me 2 Segera Rilis, Posternya Tampilkan Nobita dan Suzuka Menikah

 

Dalam pembatalan pelaksanaan acara, Pemkab juga mengeluarkan surat edaran resmi. 

Edaran bernomor 003.3/10/Bakesbangpol yang bersifat segera itu, ditandangani oleh Sekda Kabupaten Pemalang. 

Menanggapi hal itu, sejumlah warga Pemalang mengaku lumrah, karena di tengah pandemi. 

"Ya justru lebih baik dibatalkan, kalau tetap diadakan akan membahayakan," jelas Nurul Iman warga Kecamatan Pemalang, Rabu (20/1/2021).

Dilanjutkannya, pembatalan perayaan hari jadi, menjadi langkah untuk mengatasi penularan Covid-19. 

"Saya pribadi mendukung pembatalan itu, agar penularan Covid-19 tidak bertambah," ucapnya.

Baca juga: Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 20 Januari 2021

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi

Baca juga: Hujan Sejak Sore hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 20 Januari 2021

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu 20 Januari 2021 Buka di Margadana dan 7 Tempat Lainnya

Terpisah, Sujarwo, Kepala Badan Kesbangpol, Kabupaten Pemalang, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan hal itu. 

Ia menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. 

"Betul memang dibatalkan, karena Pemerintah telah mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tambahnya. (bud) 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved