Berita Regional

Mantan Staf Ahli Gubernur NTT Berurusan dengan Polisi Karena Aniaya Orang

Martinus P Tousbele, mantan staf ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersandung masalah hukum.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi penganiayaan. 

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan lebam pada wajah.

Baca juga: Korban Banjir Kalsel Melahirkan di Atas Perahu, Anaknya Diberi Nama Siti Nur Banjiriyah

Baca juga: Dedy Mulyadi Minta Anies Baswedab Anggarkan Rp 1 Triliun Untuk Reboisasi di Bogor

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Talud Ambrol Timpa Kandang Belakang Rumah Warga di Ngargoyoso Karanganyar

Baca juga: Real Madrid Kalah Dari Tim Divisi 3 yang Bermain Dengan 10 Orang, Zidane Mencoba Tetap Tenang

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian mengadukan ke polisi di Polsek Semau dan diproses.

Untuk menguatkan laporannya, korban menjalani visum di Puskesmas Semau dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Semau.

Pasca penanganan kasus ini, polisi memanggil dan memeriksa tersangka Martinus P Tousbele.

"Tersangka selama proses ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor namun proses kasus terus dilakukan penyidik," kata Daeng. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved