Berita Viral

Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Turun Tangan

Andika warga Gorontalo dan tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena cekoki bayi 4 bulan dengan minuman keras.

Editor: Rival Almanaf
Shutter Stock
Ilustrasi bayi 

Sementara itu kepada polisi, Andika mengaku dirinya iseng dan terpengaruh oleh minuman keras. Ia sendiri tak menyangka tindakan yang dilakukan pada keponakannya, viral di media sosial.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Sementara itu petugas kesehatan tengah memeriksa kondisi kesehatan bayi yang dicekoki miras itu.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) mengecam tindakan beberapa orang yang diduga mencekoki bayi berumur empat bulan dengan minuman keras. 

"Ini tindakan yang betul-betul tidak bisa dibenarkan, kemudian juga suatu hal yang harus ditentang keras," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini, menegaskan, meski motif terduga pelaku hanya iseng, perbuatan itu sudah mengandung unsur kekerasan terhadap anak.

"Bagi orangtua si bayi tersebut, kan sudah tahu mungkin adiknya dari ayah atau ibunya bayi tadi, ya mungkin mohon maaf ya dengan tato-tato, dengan minuman keras dan sebagainya, kok dengan tenang saja meletakkan bayi di dekat mereka," ujar Kak Seto.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Dini Hari Sebabkan Pengemudi Meninggal, Begini Kronologinya

Baca juga: Mitos dan Fakta Terkait Dampak Masturbasi Bagi Kesehatan, Baca Sebelum Melakukannya

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 24 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Hujan dari Siang hingga Sore, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 24 Januari 2021

Pasalnya, lanjut dia, suatu tindak kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan.

Kak Seto juga berharap agar kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.

"Apalagi ini kan bayi yang ditinggal begitu saja atau dititipkan kepada ya orang-orang yang sudah jelas dia sambil minum-minuman. Mohon hal ini jangan pernah terjadi lagi," ujar Kak Seto.

"Jadi peristiwa ini memang sangat menyedihkan sekali. Saya harapkan menjadi yang terakhir," kata dia. (*)

 
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved