Penanganan Corona

Bupati Tegal Hadiri Pencanangan Vaksinasi tapi Tidak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Bupati Tegal Hadiri Pencanangan Vaksinasi tapi Tidak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Istimewa
Vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap perwakilan pejabat di lingkungan Kabupaten Tegal, berlokasi di RSUD dr Soeselo Slawi, Senin (25/1/2021). Setelah pencanangan ini, dilanjutkan vaksinasi oleh seluruh tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal berlangsung pada Senin (25/1/2021), di RSUD dr Soeselo Slawi.

Tampak hadir di lokasi Bupati Tegal, Umi Azizah. Namun, Bupati tidak disuntik vaksin pada kesempatan tersebut.

Untuk tahap awal vaksinasi, diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Kabupaten Tegal yang berjumlah 5.620 orang. Serta perwakilan 10 orang pejabat di Kabupaten Tegal.

Baca juga: Pemkab Pemalang Terima 8.040 Dosis Vaksin Sinovac, Ini Daftar Penerima Vaksin Tahap Pertama

Baca juga: Gembong Narkoba Keluar Lapas ke Acara Pernikahan, Tangan Tanpa Diborgol, Begini Keterangan Kalapas

Baca juga: Hasil dan Klasmen La Liga Spanyol: Suarez Lampaui Messi, Atletico Jauhi Barcelona dan Madrid

Baca juga: Wasmad Serahkan Denda Rp50 Juta, Wakil Ketua DPRD Terpidana Kasus Dangdut Viral di Tegal

Adapun 10 orang pejabat tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono; Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim; Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji; Direktur RSUD dr Soeselo Slawi, Guntur Muhammad Taqwin; perwakilan dari NU, perwakilan dari Muhammadiyah, perwakilan dari tokoh pemuda, perwakilan dari FKUB, dan perwakilan IDI.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tegal Umi Azizah, mengajak masyarakat Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mensukseskan vaksinasi Covid-19.

Ia berharap tidak ada keraguan di hati masyarakat mengenai vaksin Sinovac ini, karena vaksin sudah melalui proses panjang.

Baik uji klinis, kehalalan dari MUI, BPOM semuanya sudah menyatakan bahwa vaksin aman dan layak.

"Kebetulan hari ini saya cuma memantau dan tidak divaksin karena sudah ada kriteria salah satunya batasan usia 18-59 tahun, nah saya kan usia nya sudah lebih dari 59 tahun, makannya tidak divaksin."

"Tapi nanti saya tetap divaksin namun tahap selanjutnya yang untuk usia 59 tahun ke atas," jelas Umi, pada Tribunpantura.com, Senin (25/1/2021). 

Dikatakan, saat ini Bupati Tegal Umi Azizah, berusia 60 tahun sehingga tidak masuk kriteria untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 (Sinovac).

Nantinya ada vaksin tersendiri yang memang dikhususkan bagi mereka yang berusia di atas 59 tahun.

Selain batasan usia mulai 18-59 tahun, kriteria lain yang tidak bisa mengikuti vaksin yaitu yang memiliki komorbid (penyakit penyerta), darah tinggi, riwayat jantung, asma, kanker, lupus, dan mereka yang pernah terpapar Covid-19. 

Dengan artian calon penerima vaksin harus dipastikan benar-benar dalam kondisi sehat.

"Dengan vaksin Covid-19 ini kita harus optimis mudah-mudahan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang saat ini jumlah konfirmasi ada 4.115 kasus bisa semakin menurun."

"Saya juga tidak akan pernah bosan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta menghindari kerumunan," pesan Umi.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji menjelaskan, jumlah vaksin Covid-19 yang diterima Kabupaten Tegal sebanyak 10.820 dosis.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved