Berita Semarang
BCA Digugat Rp 10 Miliar Oleh Sri Bintang Karena Melelang Sertifikat Tanah Jaminan Kedit
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk ( BCA) atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis.
Editor:
Rival Almanaf
Kompas.com
Sri Bintang Pamungkas di Jakartaa, Kamis (19/4/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita)
Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.
Bukan itu saja. Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.
Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding. (*)
Halaman 2 dari 2