Berita Slawi
Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Antre dan Berkerumun dengan Aplikasi Sakpole
Di tengah masa pandemi Covid-19, UPPD Samsat Kabupaten Tegal ingin masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online.
Penulis: Dafin Dwiyanfa Atana | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Di tengah masa pandemi Covid-19, UPPD Samsat Kabupaten Tegal ingin masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online, melalui Aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahunan dimanapun dan kapanpun tanpa harus antre.
Termasuk bagi masyarakat yang mungkin terlambat membayar pajak dan ingin mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan bisa dicek melalui aplikasi Sakpole.
Baca juga: PNS Tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Mengabdi
Baca juga: Anak Tikam Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Sempat Mengaku Kepada Adik Sebelum Kabur
Baca juga: Dalam Sehari 11 Kali Luncuran Awan Panas Dimuntahkan Gunung Merapi
Baca juga: 533 Juta Data Nomor HP Pengguna Facebook, Diperjualbelikan Secara Ilegal oleh Hacker di Telegram
Kasi Pajak UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Sriyono mengungkapkan, aplikasi Sakpole memang bukan sesuatu yang baru karena sudah ada sejak tahun 2017 lalu.
Namun pihaknya ingin kembali mensosialisasikan aplikasi Sakpole terutama bagi warga Kabupaten Tegal.
Karena di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, aplikasi Sakpole sangat membantu terutama menghindari kerumunan. Sehingga mengurangi potensi penyebaran virus corona.
"Aplikasi Sakpole bisa diunduh di Play store, caranya cukup mudah setelah diunduh masyarakat tinggal mengikuti petunjuk dan setelahnya masukan nomor kendaraan. Nantinya langsung muncul berapa pajak yang harus dibayarkan, termasuk bagi mereka yang mungkin telat membayar pajak dan ingin melihat berapa yang harus dibayarkan. Pada intinya kami ingin menginfokan ke para Wajib Pajak (WP), bahwa saat ini bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja," terang Sriyono, pada Tribun-Pantura.com, Selasa (26/1/2021).
Untuk transaksi pembayarannya sendiri, lanjut Sriyono, bisa melalui mbanking atau ATM Bank seperti Bank Jateng, BRI, BNI, dan lain-lain.
Bisa juga melalui Alfamart, Indomart, dan lain-lain, termasuk melalui merchant seperti Tokopedia.
Cara pembayarannya, setelah mengunduh aplikasi Sakpole melakukan pendaftaran, lalu pembayaran dengan memasukkan nomor kendaraan, ikuti langkah-langkah nya sampai muncul kode pembayaran.
Setelah muncul kode bayar, inilah yang digunakan untuk transaksi pembayaran. Baik melalui mbanking atau pun cara pembayaran lainnya.
"Setelah wajib pajak berhasil melakukan transaksi pembayaran, mereka akan mendapat kode bayar dan inilah yang nantinya dibawa ke kantor Samsat dan ditunjukkan ke petugas sebagai bukti untuk cetak karcis pajak dan pengesahan STNK. Kode bayar tinggal ditunjukkan, nanti akan langsung kami layani jadi tidak perlu antre," jelasnya.
Adapun khusus untuk Samsat Tegal, transaksi pembayaran pajak kendaraan tahunan yang terkumpul dari awal Januari 2021 sampai saat ini Rp 7,6 miliar untuk pembayaran reguler.
Sedangkan untuk pembayaran yang melalui aplikasi Sakpole terkumpul Rp 183 juta.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Purworejo di MK, Pemohon Sebut Ada Penyalahgunaan Surat Suara
Baca juga: Pasien Covid-19 dengan BPJS Diminta Tebus Obat Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Sebenarnya Regulasinya
Baca juga: Kisah Keluarga TKW Asal Jember yang Dapati Jenazah Kerabatnya Tertukar dengan TKW Asal Sragen
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Rabu 27 Januari 2021
Tidak hanya memudahkan masyarakat yang memang tinggal di Kabupaten Tegal. Tapi juga bisa dimanfaatkan bagi mereka yang merantau, contohnya motor asal Jateng tapi posisi ada di Jakarta. Dari pada pulang hanya untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan aplikasi Sakpole.
Nanti kalau sudah ada waktu atau kesempatan untuk pulang, baru ke kantor Samsat untuk cetak STNK.
"Sakpole ini untuk mengurus pajak kendaraan satu tahunan bukan pajak lima tahunan bisa motor atau pun mobil. Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya. (dta)