Berita Nasional
PNS Tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Mengabdi
Adanya kebijakan CPNS tidak boleh pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi disambut bahagia oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Rival Almanaf
Dengan rincian formasi tenaga kependidikan sebanyak 368 orang, tenaga teknis lainnya sebanyak 81 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 170 orang.
Baca juga: Pasien Covid-19 dengan BPJS Diminta Tebus Obat Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Sebenarnya Regulasinya
Baca juga: Kisah Keluarga TKW Asal Jember yang Dapati Jenazah Kerabatnya Tertukar dengan TKW Asal Sragen
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Rabu 27 Januari 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 27 Januari 2021 Kabupaten Batang Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini
"Kemarin kita berikan kepada nakes terlebih dahulu karena lebih penting membantu menangani Covid-19. Anggaran direfocusing banyak dari guru-guru yang memprotes," katanya.
Kendati demikian, Yuni memberikan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK. Hal ini dikatakannya patut disyukuri mengingat yang diterima hanyalah sedikit dari ribuan yang mendaftar.
"Selamat atas SK hari ini, mari berikan pengabdian yang terbaik bagi kita semua bagi Kabupaten Sragen," tandasnya. (uti)