Berita Kriminal

Sepuluh Remaja Kerjasama Curi Kotak Amal di Masjid-masjid, Hasilnya untuk Pesta Sabu

Tingkah polah remaja di Pamekasan Madura ini bikin orang tua geleng-geleng kepala. 10 orang remaja ini kedapatan mencuri 18 kotak amal di masjid.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers soal penangkapan pelaku pencurian kotak amal masjid, Rabu (27/1/2021).(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN) 

TRIBUN-PANTURA.COM, MADURA - Tingkah polah remaja di Pamekasan Madura ini bikin orang tua geleng-geleng kepala.

10 orang remaja ini kedapatan mencuri 18 kotak amal di masjid dan mushalla sekitar rumah mereka.

Hasil mencuri itu mereka gunakan untuk membeli sabu dan berpesta narkoba.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan motor dan mobil. 

Baca juga: Sengketa Pilkada Rembang, Harno-Bayu Ajukan 251 Alat Bukti ke MK

Baca juga: Perputaran Roda Kehidupan, Seorang Pilot Jadi Kuli Bangunan Karena Dampak Pandemi Corona

Baca juga: Kalah Dari Juru Kunci, Manchester United Harus Relakan Posisi Puncak ke Manchester City

Baca juga: Innalilahi Wainna Ilahi Rojiun Penemu Varian Rasa Indomie, Nunuk Nuraini Meninggal

Dalang pencurian kotak amal tersebut adalah FDK remaja 17 tahun.

Ia ditangkap pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah mengamankan FDK, polisi mengamankan sembilan pelaku lainnya di rumah masing-masing.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo pelaku berasal dari sejumlah kelurahan atau desa di Pamekasan.

"Otaknya dulu yang kita tangkap, baru anggota yang lain, 10 pelaku kita tangkap dalam kurun waktu bersamaan karena kita menerjunkan tim khusus bernama Sakera Sakti," kata Adhi Putranto Utomo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Mereka adalah, RM (15) dari Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih.

Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 28 Januari 2021, Hujan Lebat Siang hingga Malam Hari

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 28 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 28 Januari, Waspada Hujan Petir Pada Sore Hari. 

Baca juga: Hujan dari Sore Hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 28 Januari 2021

Digunakan untuk foya-foya dan beli narkoba
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curian kotak amal untuk berfoya-foya. Bahkan ada sejumlah uang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Menurut Adi sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal di sejumlah polsek di Pamekasan.

Kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah mengingat masjid yang kehilangan kotak amal terus bertambah.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Para pelaku dijerat dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved