Berita Regional

Kasun dan Mantan Kasun Geger Rebutan Tanah Bengkok Kas Desa, 2 Orang Tewas Dicarok

Kasun dan Mantan Kasun Geger Rebutan Tanah Bengkok Kas Desa, 2 Orang Tewas Dicarok

Kolase TribunMadura.com dari sumber istimewa
Ilustrasi perkelahian dengan senjata tajam clurit (carok). 

TRIBUNPANTURA.COM, MALANG - Aksi perkelahian dengan menggunakan celurit terjadi di Dusun Sumber Gentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/1/2021).

Akibatnya, dari lima orang yang terlibat, dua meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka akibat sabetan celurit.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, perkelahian dengan senjata tajam itu terjadi antara kubu mantan Kepala Dusun (Kasun) Sumber Gentong, Mujiono dan Kasun yang masih menjabat, Toyib.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Polisi Tak Mau Temui Warga NU, Berarti Tak Hormati Saya sebagai Nahdliyin

Baca juga: Andika Anggap Aiptu janadi Serse Legendaris Polrestabes Semarang: Kebapakan, Luar Biasa Baik

Baca juga: Di Tegal, Mantan Santri Curi Sepeda Motor Milik Teman Semasa di Pesantren, Bonyok Dihajar Warga

Baca juga: Misteri Jalur Gaib Pemalang-Randudongkol, Sering Terjadi Kecelakaan, Ini Cerita Sosok Penunggunya

Mujiono bersama anaknya yang bernama Irwan.

Sedangkan Toyib bersama dua kerabatnya, Samsul dan Sukirman.

Mujiono dan anaknya meninggal akibat kejadian itu.

Sedangkan lawannya mengalami sejumlah luka dan dirawat di rumah sakit.

"Jadi, kebetulan saya baru saja kembali dari TKP."

"Jadi, ada lima orang, dua orang dinyatakan meninggal dunia."

"Yang satu meninggal dunia di tempat atas nama Irwan, yang satu lagi yang meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit, itu adalah saudara Mujiono," kata Hendri.

Toyib mengalami luka di bagian urat nadi tangannya dan dirawat di rumah sakit di Turen, Kabupaten Malang.

Samsul dirawat di RSUD Kanjuruhan dan belum sadarkan diri.

Sedangkan Sukirman dirawat di Puskesmas Sumbermanjing Wetan.

Hendri menuturkan, pertengkaran antar kasun dan mantan kasun itu disebabkan oleh tanah bengkok atau tanah kas desa seluas setengah hektare yang menjadi kebun tebu.

Awalnya, tanah itu digarap oleh Mujiono saat masih menjabat sebagai kasun dengan masa jabatan 10 tahun.

Setelah lima tahun menjabat, Mujiono tersangkut perkara pemerasan di Gondanglegi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved