Berita Viral

Viral Video 4 Wanita Aniaya Gadis di Sebuah Hotel, Polisi Langsung Tangkap Dalam Hitungan Jam

Empat orang wanita ditangkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalsel karena melakukan penganiayaan.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BANJARMASIN - Empat orang wanita ditangkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalsel karena melakukan penganiayaan.

Keempatnya adalah AN, FTR, RT dan RM yanh sebelumnya sempat terekam melakukan aksi perundungan terhadap gadis di bawah umur.

Video aksi perundungan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan lainnya berbaju hitam.

Baca juga: WhatsApp Buat Status untuk Penggunanya, Ada Apa?

Baca juga: Praveen Jordan/Melati Daeva Buka Peluang ke Semifinal BWF World Tour

Baca juga: Jokowi Enggan Terapkan Lockdown, dan Lebih Pilih Karantina RT

Baca juga: Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 29 Januari 2021

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung mengejar pelaku.

Hanya butuh waktu empat jam, para pelaku perundungan tersebut ditangkap polisi.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalsel, AKBP Andi Rahmansyah mengatakan dari hasil penyelidikan, pelakunya tidak hanya satu orang.

Namun polisi menangkap empat orang pelaku. Seorang pelaku di antaranya laki-laki dan tiga lainnya adalah wanita.

"Dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam, sejak viralnya video penganiayaan di media sosial, berhasil menangkap empat orang pelaku," jelas AKBP Andi Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/1/2021) malam.

"Empat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, masing-masing AN, FTR, RT dan RM," tambah dia.

Masih dalam keterangan yang diterima, para pelaku melakukan perundungan terhadap korban berinisial AND yang masih di bawah umur.

AND diketahui mengalami perundungan di salah hotel melati di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin Selatan.

"Waktu kejadian pada hari Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00:15 Wita," tambahnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, keempat pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.

Para pelaku terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak.

Baca juga: SUV Terlaris di Jepang Toyota Raize Disebut Akan Meluncur di Indonesia Tahun Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved