Ekonomi dan Bisnis
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pembelian Pulsa dan Token Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang pajak pulda, kartu perdana, token listrik dan voucher membuat gaduh media sosial.
Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam PMK tersebut, pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server).
"Sehingga, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi," jelas dia.
Selain itu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Baca juga: Foto Jalur Berliku di Bukit Sibea-bea Danau Toba Viral, Pemda Minta Jangan Dikunjungi
Baca juga: Foto Jalur Berliku di Bukit Sibea-bea Danau Toba Viral, Pemda Minta Jangan Dikunjungi
Baca juga: Pulau Cantik di Sulsel Dijual Rp 900 Juta, Calon Pembeli Sudah Bayar DP Rp 10 Juta
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini, Buka di Lapangan Sumurpanggang dan 2 Tempat Lainnya
Hestu mengatakan, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ujar dia.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya. (*)