Bisnis

Berikut Simulasi Pemotongan Pajak Pulsa dan Token Listrik yang Berlaku Mulai Februari 2021b

Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/Dok. Kementerian Keuangan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati 

PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)

PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)

Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi

Contoh 1:

Pada 2 Januari 2021, PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp l0.000.000 dari PT B.

Pada 3 Januari 2021, PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp 15.000. 

Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:

PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10 persen x Rp l0.000.000 = Rp l.000.000.

Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X sebesar 10 persen x Rp 15.000 = Rp l.500.

Contoh 2:

Pada 8 Februari 2021, PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp 9.000.000 dari PT C.

Oleh karena itu, PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10 persen x Rp 9.000.000 = Rp 900.000.

Contoh 3:

Pada 2 Maret 2021, PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp 8.000.000.

Pada 17 Maret 2021, PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp l.500.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved