Bisnis

Berikut Simulasi Pemotongan Pajak Pulsa dan Token Listrik yang Berlaku Mulai Februari 2021b

Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/Dok. Kementerian Keuangan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati 

Kemudian pada 23 Maret 2021, PT E menjual Pulsa denominasi Rp l0.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rp l2.000.

Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E adalah sebagai berikut:

Atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.

PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar 10 persen x Rp 8.000.000 = Rp 800.000.

PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana

Ilustrasi pemungutan PPh pulsa dan Kartu Perdana

Berikut adalah contoh pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

PT C merupakan penyelenggara server pulsa

PT E merupakan retailer pulsa

PT E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Selama Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:

Pada 2 Maret 2021 sebesar Rp 8.000.000
Pada 17 Maret 2021 sebesar Rp l.500.000
Pada 23 Maret 2021 sebesar Rp 5.000.000

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama Maret 2021 adalah sebagai berikut:

Tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 8.000.000 = Rp 40.000

Tanggal 17 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp 2.000.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved