Bisnis
Berikut Simulasi Pemotongan Pajak Pulsa dan Token Listrik yang Berlaku Mulai Februari 2021b
Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.
Tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Pada 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp 65.000 untuk Masa Pajak Maret 2021.
PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp 65.000 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal
22 Masa Pajak Maret 2021.
Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPN dan PPh untuk token listrik dan voucer.
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Duel Arsenal vs Liverpool Berakhir Antiklimaks
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Video TikTok Pembakaran Bendera Merah Putih
Baca juga: Sesosok Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Pesisir Pantai Surodadi Sayung
Baca juga: Sebut Islam Arogan Permadi Arya Dilaporkan Polisi, Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Abu Janda
Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani juga menjelaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token listrik, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual token listrik.
PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer.
Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer.
Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya. (*)