Bisnis
Berikut Simulasi Pemotongan Pajak Pulsa dan Token Listrik yang Berlaku Mulai Februari 2021b
Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer mulai 1 Februari 2021.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Melalui akun Instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak atas barang-barang tersebut.
Baca juga: Kandungan BPA Dalam Galon Air Minum Disebut Sebagai Zat Berbahaya, Begini Penjelasan BPOM
Baca juga: Hasil Serie A Liga Italia: Juventus Amankan Tiga Poin Dari Sampdoria, Namun Ronaldo Mandul 3 Laga
Baca juga: Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Mengenakan Kaos Original Ditemukan Mengambang di Wedung Demak
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 31 Januari 2021 Buka di Lima Lokasi
Sri Mulyani juga meluruskan, dengan berlakunya peraturan tersebut, bukan berarti ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani.
Lantas, berapa besaran PPN dan PPh yang dipungut dari pulsa dan kartu perdana?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021, dilakukan penyederhanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pulsa/kartu perdana, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Berikut adalah contoh pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Ilustrasi pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana
PT A merupakan operator telekomunikasi selular (Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi)
PT B merupakan authorized distributor pulsa
PT A (Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama)
PT C merupakan penyelenggara server pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua)
PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi
Contoh 1:
Pada 2 Januari 2021, PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp l0.000.000 dari PT B.
Pada 3 Januari 2021, PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp 15.000.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:
PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10 persen x Rp l0.000.000 = Rp l.000.000.
Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X sebesar 10 persen x Rp 15.000 = Rp l.500.
Contoh 2:
Pada 8 Februari 2021, PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp 9.000.000 dari PT C.
Oleh karena itu, PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10 persen x Rp 9.000.000 = Rp 900.000.
Contoh 3:
Pada 2 Maret 2021, PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp 8.000.000.
Pada 17 Maret 2021, PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp l.500.000.
Kemudian pada 23 Maret 2021, PT E menjual Pulsa denominasi Rp l0.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rp l2.000.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E adalah sebagai berikut:
Atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar 10 persen x Rp 8.000.000 = Rp 800.000.
PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana
Ilustrasi pemungutan PPh pulsa dan Kartu Perdana
Berikut adalah contoh pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
PT C merupakan penyelenggara server pulsa
PT E merupakan retailer pulsa
PT E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Selama Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:
Pada 2 Maret 2021 sebesar Rp 8.000.000
Pada 17 Maret 2021 sebesar Rp l.500.000
Pada 23 Maret 2021 sebesar Rp 5.000.000
Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 8.000.000 = Rp 40.000
Tanggal 17 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp 2.000.000
Tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Pada 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp 65.000 untuk Masa Pajak Maret 2021.
PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp 65.000 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal
22 Masa Pajak Maret 2021.
Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPN dan PPh untuk token listrik dan voucer.
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Duel Arsenal vs Liverpool Berakhir Antiklimaks
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Video TikTok Pembakaran Bendera Merah Putih
Baca juga: Sesosok Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Pesisir Pantai Surodadi Sayung
Baca juga: Sebut Islam Arogan Permadi Arya Dilaporkan Polisi, Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Abu Janda
Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani juga menjelaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token listrik, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual token listrik.
PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer.
Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer.
Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya. (*)