Berita Nasional
Ini Daftar Dokumen yang Dikenaik Biaya Materai Rp 10.000
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.
Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.
Baca juga: Sopir Truk Asal Kebumen Masih Tak Menyangka Diundang Raffi Ahmad Gara-gara Lukisan di Bak Truknya
Baca juga: Sedang Kerja Bakti, Warga Pekalongan Temukan Ular Sanca 3 Meter
Baca juga: Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 31 Januari 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Minggu 31 Januari 2021
Ciri umum dan khusus
Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:
- Gambar lambang negara Garuda
Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
Teks mikro modulasi "INDONESIA" - Blok ornamen khas Indonesia
Sedangkan, ciri khusunya antara lain - Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Gambar bintang
- Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”
Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000
Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.
Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.
Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya