Berita Regional

Pensiunan Guru Ini Jadi Tersangka Setelah Cabuli Siswi SMP saat Beri Les

Seorang pensiunan guru di Denpasar ditangkap polisi. Pensiunan guru berinisial INS (66) harus berurusan dengan hukum

Editor: muh radlis
Istimewa/net
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPANTURA.COM, DENPASAR - Seorang pensiunan guru di Denpasar ditangkap polisi.

Pensiunan guru berinisial INS (66) harus berurusan dengan hukum karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun berinisial AKP.

INS (66) ditangkap di rumahnya, Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Rabu (27/1/2021) siang.

"Sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi lewat keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Sukadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban cerita kepada ibunya.

Awalnya, tersangka yang merupakan guru les matematika itu datang ke kediaman korban pada Jumat (6/1/2021) pukul 19.00 WITA.

Sebelum les dimulai, pelaku bertanya tentang tugas dari guru di sekolah.

Korban menjawab tak memiliki tugas.

Setelah itu, tersangka membuatkan soal sekaligus menjelaskan cara mengerjakannya.

Saat les berlangsung, adik korban datang dan meminta diajarkan tentang cara menghitung uang.

Guru les itu membuatkan soal dan meminta adik korban mengerjakannya.

Pelaku sudah mulai menyentuh AKP.

Tetapi, perbuatan itu ditepis korban.

Pelaku lalu menyuruh adik korban turun ke lantai satu.

Tak berapa lama, korban kesulitan menjawab soal yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved