Berita Slawi
Waspada Chikungunya di Kabupaten Tegal, Dinkes: Ada 13 Kasus di Margamulya
Waspada Chikungunya di Kabupaten Tegal, Dinkes: Januari 2021 Ada 13 Kasus di Margamulya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Staff Bidang Pemberantasan Pengendalian dan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tegal, Bagus Maulana Johan menyebut, pada Januari 2021 terdapat 13 kasus Chikungunya di Desa Margamulya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Informasi tersebut, Johan sampaikan pada Senin (1/2/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakan penemuan terbaru kasus Chikungunya yaitu di Desa Margamulya, RT 17 RW 7, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dan semuanya sudah didata untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Ganjar Sebut Bupati Tegal Sangar saat Vidcon Penanganan Covid-19 di Jateng, Ini Alasannya
Baca juga: Puluhan Rumah di Kendal Rusak Diterjang Puting Beliung, 79 Jiwa Terdampak Bencana
Baca juga: Maling Apes, Ambil TV Rusak Ketahuan Pemilik, Ngumpet di Kali Hampir Dimassa di Karanganyar
Baca juga: Hari Pertama, Bioskop di Tegal Gagal Buka Sesuai Rencana, Terungkap Ini Sebabnya
"Kebetulan data yang baru masuk ke kami itu dari Desa Margamulya kalau daerah lainnya belum ada laporan."
"Adapun virus Chikungunya yang ditemukan di Desa tersebut yaitu Chikungunya klinis."
"Pada bulan Januari 2021 ada 13 kasus warga yang terkena virus Chikungunya," ungkap Johan, pada Tribunpantura.com, Senin (1/2/2021).
Johan menjelaskan, Chikungunya klinis yaitu mereka yang terinveksi memiliki gejala.
Di antaranya mengalami demam selama 2-7 hari dengan suhu 39 derajat celcius keatas dan gejala nyeri sendi yang khas karena terjadi mendadak.
Sendi bengkak, nyeri pada tulang, sakit kepala, muncul ruam di tubuh, merasa lemas, dan mual.
Virus ini menyerang dan menulari manusia melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, dua jenis nyamuk yang juga dikenal sebagai penyebab demam berdarah.
"Sudah kami tindak lanjuti di lapangan yaitu melakukan pengasapan (fogging) dengan radius 200 meter dari rumah kasus pertama penderita Chikungunya yang ditemukan," pungkasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, solusi yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengurangi resiko terkena DBD dan Chikungunya menurut Johan yaitu dengan melakukan 3M Plus.
3M Plus yang dimaksud yaitu menguras bak mandi atau menguras penampungan air, menutup tempat penampungan air, dan mendaur ulang barang bekas.
Plusnya yaitu tindakan-tindakan untuk mencegah gigitan nyamuk.
Contohnya memakai loution anti nyamuk, memakai baju yang panjang, memakai obat anti nyamuk, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, teknologi tepat guna (larvi trap), mengurangi menggantung baju di sembarang tempat, dan lain-lain.
"Untuk pelaksanaan fogging (pengasapan) di Kabupaten Tegal pada tahun 2020 sebanyak 83 titik. Sedangkan tahun 2021 ini belum ada, meskipun sudah ada penemuan 3 kasus DBD tapi memang belum memenuhi syarat untuk dilakukan fogging," ujarnya.
Adapun syarat untuk bisa melakukan fogging atau pengasapan, karena tujuan fogging adalah memutus rantai penularan maka harus dibuktikan di lokasi tersebut ada penularan.