Berita Batang
Bupati Batang Wihaji Ijinkan Objek Wisata dan Pasar Tetap Buka saat Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja
Bupati Batang Wihaji menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No 443.5/000/1933 tanggal 2/2/2021 tentang peningkatan
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Bupati Batang Wihaji menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No 443.5/000/1933 tanggal 2/2/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Menurut Wihaji, Pemkab Batang tetap mendukung dan melaksanakan SE Gubernur tersebut.
Tetapi untuk pasar tradisional dan objek wisata tetap buka dengan catatan protokol kesehatan diperketat.
"Saya memahami suasana kebatinan Pak Gubernur tapi kami juga harus memahami suasana kebatinan rakyat Batang,
Sabtu-Minggu merupakan lahan rejeki bagi pedagang maka saya tetap perbolehkan pasar tradisional buka," tutur Bupati Wihaji.
Wihaji juga menegaskan, pihaknya memperbolehkan objek wisata buka dengan dibatasi intruksi PPKM.
“Jadi objek wisata jalan tetapi prokesnya yang diperketat, harapannya yang tidak punya kepentingan aktifitas ekonomi untuk mencari rezeki, silakan tetap di rumah saja, nanti saya juga akan mengontrol suasana masyarakat di rumah saja," imbuhnya
Tidak hanya itu, untuk menurunkan angka kasus covid-19 Pemkab Batang akan melakukan penegakan disiplin dengan sanksi denda bagi pelanggar Prokes.
“Jika kasus Covid-19 tidak turun-turun maka akan ditingkatkan sanksi denda bagi pelanggar sesuai Perda penyakit menular, apabila sanksi denda tetap bandel bisa diterapkan sanksi pidana,”pungkasnya.(din)
