Berita Jateng
Pria Ini Sempatkan Ngopi di Ruang Tamu Setelah Bunuh Istrinya
Rekontruksi kasus pembuhunan yang melibatkan suami istri di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung menguak fakta mengejutkan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Rekontruksi kasus pembuhunan yang melibatkan suami istri di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung menguak fakta mengejutkan.
Tersangka Zaini (41) masih sempat ngopi di ruang tamu rumahnya setelah memastikan istrinya Nur Khalimah (37) sudah tidak bernyawa.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi menuturkan, setelah membunuh, tersangka mengganti baju korban dan membersihkan pisau yang digunakan untuk membunuh. Setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah untuk membuat kopi.
Kemudian tersangka menuju ruang tamu rumah dan menikmati kopinya di situ.
"Yang bersangkutan ingin menenangkan dirinya," katanya, Kamis (4/2/2021).
Untuk diketahui, tersangka melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (22/1/2021). Pelaku mendatangi korban yang masih tertidur, lalu memukul kepala korban dengan palu.
Pelaku juga menusuk korban, sehingga korban mengalami luka tusuk di pipi kiri dan telinga kanan, di dada kiri dan patah tulang di pergelanhan tangan kiri.
Tersangka Zaini dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman mati.(yun)