Berita Nasional

Dikarantina karena Positif Covid-19, Oknum Polisi Ini Malah Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Dikarantina karena Positif Covid-19, Oknum Polisi Ini Malah Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu

suarapapua
Ilustrasi perbuatan mesum. Oknum polisi di Dompu, NTB, berbuat mesuk di ruang isolasi RSUD Dompu saat menjalani karantina karena positif Covid-19. Kini oknum polisi berinisial Briptu F jadi tersangka. 

TRIBUNPANTURA.COM, DOMPU - Oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dikarantina karena positif Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dompu.

Namun, saat dikarantina di ruang isolasi RSUD Dompu tersebut, oknum polisi berinisial Briptu F tersebut justeru berbuat mesum, beradegan intim di ranjang perawatan.

Aksi tak senonoh tersebut terekam CCTV yang ada di RSUD Dompu.

Viral Video Pasien Covid-19 Adegan Intim di Ranjang Ruang Isolasi RSUD, Begini Penjelasannya

BREAKING NEWS: Mobil Kecelakaan Masuk Jurang di Patean Kendal, Meledak dan Terbakar

Jalur Pantura Kendal Nyaris Lumpuh Terendam Banjir, Polisi Siagakan Mobil Derek

Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Kini, penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan Briptu F sebagai tersangka.

Oknum anggota polisi tersebut telah mengaku menjadi pemeran pria dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral.

Selain Briptu F, pemeran perempuan dalam video mesum itu yakni FN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan.

Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.  

Pasangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Viral di medsos

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved