Berita Jateng

Pelantikan Pemenang Pilkada 2020 Tak Jelas, Pemprov Jateng Bersiap Tunjuk Plh untuk 17 Daerah Ini

Pelantikan Pemenang Pilkada 2020 Tak Jelas, Pemprov Jateng Bersiap Tunjuk Plh untuk 17 Daerah Ini

Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Ada 17 bupati/wali kota di Jawa Tengah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari besok.

Namun, kepala daerah (Kada) terpilih pada Pilkada Serentak 2020 kemarin belum dapat menjalankan tugasnya, selama belum dilantik.

Di sisi lain, jadwal pelantikan bupati dan wali kota terpilih tersebut tidak jelas.

17 Februari 2021 Seluruh Paslon Pemenang Pilkada 2020 Diharapkan Dilantik, Ini Kata Kemendagri

Sudah Ditetapkan Sebagai Bupati Blora Terpilih, Pelantikan Arief Rohman Belum Jelas, Ini Sebabnya

KPU Kabupaten Pemalang Belum Terima Kejelasan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Di Akhir Masa Jabatan, Bupati Pemalang Junaedi Singgung Stadion Mochtar Sudah Sesuai Standar FIFA

Belum ada surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan."

"Ada 17 daerah yang kepala daerahnya memiliki masa jabatannya hanya sampai 17 Februari 2021."

"Namun demikian, kami masih menunggu," kata Kepala Biro Pemerintah Otonomi Daerah dan Kerjasama (Pemotdaks) Pemerintah Provinsi Jateng, Muhammad Masrofi, Rabu (10/2/2021).

Ia berharap ada petunjuk dari Mendagri sebelum 17 Februari sehingga pelantikan sesuai jadwal.

Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Meskipun demikian, jika instruksi dari Mendagri molor, Pemprov Jateng akan menyiapkan sekretaris daerah (sekda) di masing-masing daerah untuk menjadi pelaksana harian (plh) bupati dan wali kota.

Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah. Terkait penunjukan sekda sebagai plh bupati/ wali kota, Mendagri sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) pada 3 Februari 2021.

"Seumpama tidak bisa dilantik pada 17 Februari, sesuai edaran Mendagri agar gubernur menunjuk sekda sebagai plh bupati atau wali kota."

"Mendagri sudah mengirimkan surat edaran itu pada 3 Februari kemarin. Plh nanti bekerja sampai adanya pelantikan," jelasnya.

Adapun 17 daerah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari yakni Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Solo, Pemalang, Kendal, Rembang, Blora.

Kemudian Wonosobo, Wonogiri, Kebumen, Purbalingga, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Purworejo, dan Semarang.

Sementara, ada empat kepala daerah di Jateng yang masa jabatannya habis setelah 17 Februari.

Yakni di Grobogan yang berakhir pada 21 Maret 2021, Demak dan Sragen pada 4 Mei 2021, dan Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021.

Pada pilkada Desember 2020 kemarin, ada 21 daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved