Berita Batang
Serahkan 170 SK PPPK Pemkab Batang, Pesan Bupati Wihaji: Optimalkan Kinerja
Serahkan 170 SK P3K Pemkab Batang, Pesan Bupati Wihaji: Optimalkan Kinerja untuk membangun batang tercinta
Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Bupati Batang Wihaji menyerahkan sebanyak 170 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (10/2/2021).
Para P3K Kabupaten Batang akan mendapat kontrak tiap 5 tahun sekali.
“Saya serahkan SK P3K sebanyak 170 orang, akan tetapi ada 3 orang yang mendekati purna, maka dari itu akan kita pertimbangkan dengan menambah 1 tahun kontrak untuk bekerja,” tutur Bupati Wihaji.
• Dukung PPKM Mikrozonasi di Pemalang, TNI-Polri Dirikan 222 Posko Tangguh Nusantara Candi
• Warga Jepang Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri di Apartemen Semarang, Begini Keterangan Polisi
• Udinus Jadi Perguruan Tinggi Swasta Peringkat 1 Terbaik di Jawa Tengah Versi Webometric
• Pelaksanaan Suntik Kedua Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis di Puskesmas Slawi Targetkan 145 Orang
Dia mengatakan untuk 3 orang tersebut dianggap belum purna dan diperpanjang 1 tahun ke depan.
"Untuk yang lain akan diberikan kontrak tiap 5 tahun sekali hingga usia purna, kecuali terdapat kasus di lingkup pemerintahan akan kita berikan sanksi, atau kita keluarkan sebagai P3K."
“Gaji untuk P3K sendiri adalah untuk S1 sekitar Rp2,9 juta, D III Rp2,6 juta, SMA Rp2,3 juta belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dan mendapatkan tunjangan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan pensiunan,” jelasnya.
Dia berharap P3K bekerja dengan sebaik-baiknya, maka keseriusan P3K mengabdi selama ini berjuang bisa terus dioptimalkan.
"Untuk guru optimalkan berbagai problemnya hari ini seperti pandemi COVID-19, sedangkan untuk penyuluh atau peternakan maksimalkan dalam membangun Kabupaten Batang," ujarnya
Wihaji menambahkan yang paling penting adalah mengikuti aturan yang menjadi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai tata kelola di kedinasan masing-masing di bawah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Batang.
“Kewajiban-kewajiban P3K adalah sama persis dengan Pegawai pemerintah daerah, disiplin kinerja termasuk golongan masing-masing, yakni S1 masuk golongan 9, D III golongan 7, SMA golongan 5,” pungkasnya. (din)
• Bioskop di Kota Tegal Resmi Buka Hari Ini, Simak Ini Judul Film yang Diputar
• Resah Soal Buku Ajar Pak Ganjar 8 Pegowes Temanggung Datangi Penerbit Tiga Serangkai di Solo
• Begini Perayaan Imlek 2021 di Klenteng Hok le Kiong Slawi: Digelar Sederhana dan Terbatas
• Bupati Pemalang Resmikan 12 Hasil Pembangunan Senilai Rp220 Miliar, Gedung DPRD Paling Fantastis