Berita Pekalongan

Bermula Saling Ejek di Grup WA Dua Debt Collector di Pekalongan Duel Adu Jotos, Satu Tewas

Bermula Saling Ejek di Grup WA Dua Debt Collector di Pekalongan Duel Adu Jotos, Satu Tewas. DC di Pekalongan tewas setelah duel adu jotos sesama DC

Istimewa/net
Ilustrasi duel adu jotos. Debt collector di Pekalongan tewas setelah duel adu jotos dengan sesama DC. 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Dua orang debt collector (DC), SBR (35) dan Bambang Siswanto sebenarnya berteman.

Namun, suatu ketika, kedua pria yang berprofesi sebagai debt collector leasing itu saling ejek di WhatsApp Grup (WAG) . Mereka kemudian sama-sama menantang dan mengajak duel di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Adu jotos antar keduanya pun tak terelakkan lagi.

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sirampog Brebes, Warga Ramai-ramai Selamatkan Sepeda Motor

Suami Siri Pembunuh Meliyanti Berperan sebagai Mucikari, Dapat Rp100 Ribu Tiap Istrinya Layani Tamu

Serunya Perayaan Imlek 2021 di Kampung Mandarin Batang, Hias Masker hingga Nyanyi Lagu Mandarin

Pesan Mensos Risma saat Tinjau Korban Banjir Pekalongan: Prokes Jalan, Warga Jangan Kelaparan

Bambang Siswanto terpojok. Akan tetapi, SBR tetap memukulinya.

Saat Bambang tak sadarkan diri, SBR kabur.

“Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M. Irwan Susanto dalam jumpa pers.

Kata Irwan, kejadian ini berlangsung pada 7 November 2020 lalu.

SBR yang melarikan diri akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan Kota.

Irwan mengungkapkan selama tiga bulan pelariannya, SBR sempat berpindah-pindah.

Ia diciduk oleh tim buru sergap yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat ditangkap, SBR sedang bekerja menjadi pelayan martabak.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Irwan.

Menurut keterangan SBR, ia memilih kabur karena takut ditangkap aparat kepolisian.

Ia mengatakan peristiwa itu dipicu dari percakapan di WhatsApp.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved