Berita Blora

Tiga Warga Tuban Ditangkap Polisi, Curi Kayu, Sekap dan Todong Pistol Mantri Hutan di Blora

Tiga Warga Tuban Ditangkap Polisi, Curi Kayu, Sekap dan Todong Pistol Mantri Hutan di Blora

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA – Tiga orang warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Blora.

Ketiganya merupakan bagian dari 25 orang komplotan pelaku pencurian, penganiayaan dan perampasan terhadap seorang mantri hutan di Blora.

Sebelumnya, komplotan tersebut beraksi saat tengah malam di petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu atau Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora, pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Kisah Mantri Hutan di Blora: Ditodong Pistol Blandong, Dihajar, Diseret dan Dibuang ke Sawah

Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Advokat di Solo Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pengeroyokan

Baca juga: Kasus Buku Ajar Pak Ganjar Tak Pernah Salat Dilaporkan ke Polisi, Gubernur Jateng: Biasa Saja

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni Mudianto alias Bulus (28) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban; Muhammad Farid Ridwan (29) warga Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban; dan Soniawan Prasetyo (42) warga Desa Bangilan/Bangilan, Kabupaten Tuban.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap Polisi saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur.

“Kejadian tersebut pada 15 Desember 2020 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Senin (15/2/2021).

Wiraga melanjutkan, para pelaku sekitar 25 orang menggnakan dua unit truk masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu atau tepatnya Desa  Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten  Blora.

Mereka juga membawa peralatan berupa pedang , parang, dan dua pelaku membawa semacam senjata api jenis FN.

Untuk ini, polisi masih menyelidiki apakah benar senjata api atau softgun yang mereka gunakan.

Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu pegawai Perhutani KPH Cepu telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.

“Saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo,” ujar Wiraga.

Korban didatangi para pelaku yang mengendari dua unit truk.

Kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban bertugas.

Selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar tidak melawan.

Petugas pos jaga juga diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000 dan telepon pintarnya oleh seorang pelaku. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved