Berita Jateng
Budiman Berbisnis Narkoba di Dalam Lapas Purwokerto Sejak 2016, BNN Sita Aset Setengah Miliar Lebih
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, bekerjasama dengan BNNK Banyumas dan Lapas Kelas II A Purwokerto mengungkap kasus tindak pidana
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, Sugito mengatakan, sesuai aturan regulasi berlaku, terhadap petugas yang terlibat narkotika tidak ada ampun.
"Razia dan penggeledahan di kamar hunian, itu minimal 4 kali dalam satu bulan dan rutin.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kalau ada petugas yang terlibat narkotika itu tidak ampun.
Sanksinya pecat," jelasnya.
Kalapas menjelaskan bahwa penghuni lapas Kelas II A Purwokerto mencapai 645 orang.
Selain itu jumlah pengunjung maupun petugas juga banyak yang kemungkinan ada celah yang tidak setiap saat bisa diawasi sehingga bisa kecolongan masuknya barang elektronik khususnya hp.
Pelaku dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Tribunbanyumas/jti)