Berita Kendal

Pemkab Kendal Wajibkan Refocusing Dana Desa 8 Persen untuk Penanganan Corona

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) merefocusing dana desa (DD)

Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Plh Bupati Kendal, Moh Toha 

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) merefocusing dana desa (DD) sebesar 8 persen pada 2021.

Jumlah tersebut diperuntukkan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 dan memperlancar pelaksanaan PPKM mikro.

Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, kewajiban Desa menyediakan anggaran untuk penanganan Covid-19 mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan yaitu SE nomor 2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan DD untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomot 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro dan penanganan Covid-19. 

Kata Wahyu, 8 persen dana hasil refocusing DD bisa dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19, kebutuhan testing, tracing dan treatment (3T), kebutuhan rumah isolasi dan support bantuan sembako bagi warga yang isolasi agar PPKM berjalan dengan baik.

"Bagi desa yang belum mengalokasikan minimal 8 persen DD, agar segera melakukan refocusing anggaran. Kami sudah lakukan sosialisasi melalui surat edaran dan video conference para camat," terangnya, Minggu (21/2/2021).

Terkait besarannya, Wahyu menjelaskan, hasil refocusing akan berbeda-beda tergantung besaran DD yang diterima tiap desa. Sedangkan peruntukannya sama antara desa satu dengan desa-desa lainnya sesuai kebutuhan masing-masing.

"Total DD kabupaten Rp 251 miliar. Tiap desa ada yang mendapatkan Rp 800 juta - Rp 1,5 miliar, nah 8 persennya harus direfocusing. Sisanya untuk mendukung program SDGs Desa, ekonomi, pembangunan, termasuk BLT DD," ujarnya.

Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong, Edi Kadarisman mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran 8 persen Dana Desa sejak intruksi diberikan untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu dialokasikan untuk pembelian masker, cairan desinfektan, rompi relawan dan sembako untuk warga yang isolasi mandiri.

"Untuk alokasi 8 persen anggaran Dana Desa, kami sudah melaksanakan," ujarnya.

Melalui alokasi itu, Edi berharap dapat dimaksimalkan setiap desa agar bersama-sama bergerak menekan penyebaran Covid-19 dan menjaga kestabilan ekonomi warga.

*Desa yang Tak Menjalankan Refocusing Bakal Diberi Sanksi*

Plh Bupati Kendal, Moh Toha mengatakan, bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan refocusing DD sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 bakal dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan diberikan, Moh Toha tidak menyebutkan lebih rinci. 

Begitu juga yang dikatakan Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat. Sanksi bisa berupa teguran administrasi hingga sanksi lainnya sebagai bentuk hukuman bagi desa yang tidak menjalankan intruksi dengan baik dan tepat.

Tidak hanya itu, Moh Toha menegaskan, Pemerintah Desa tidak hanya sekadar merefocusing dana dan mempergunakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, pihak desa wajib melaporkan penggunaannya kepada Pemkab Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes).

"Semisal suatu desa menerima DD sebesar Rp 1 miliar, maka desa itu minimal wajib menyediakan anggaran Rp 80 juta. Ini sifatnya wajib, jadi tidak bisa ditawar-tawar. Kurang dari delapan persen, maka desa bisa dikenai sanksi," terangnya.

Kata Moh Toha, penyediaan DD untuk penanganan Covid-19 ini tidak harus tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun bisa dalam bentuk surat keputusan (SK) kepala desa.

Katanya, penyediaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari DD menjadi penting untuk masyarakat. Mengingat saat ini, pemerintah mulai fokus penanganan Covid-19 dengan menjalankan PPKM dari skala masyarakat terkecil, yakni lingkup Rukun Tetangga (RT). Setiap desa wajib membentuk tim satgas Covid-19 hingga ke tingkatan RT dan RW.

"Dari RT RW melaporkan ke Desa jika ada warganya yang positif Covid-19. Kemudian dilakukan tracing dilanjutkan dengan tes swab. Kepala desa harus aktif berkordinasi dengan puskesmas terdekat untuk treatment atau pengobatan," katanya.

Moh Toha melanjutkan, jika ditemukan warga positif Covid-19 kategori tanpa gejala atau gejala ringan, Pemerintah Desa wajib memastikan warganya yang positif Corona melakukan isolasi mandiri di tempat yang memadahi.

"Jika rumah penderita tidak memadahi, maka desa wajib menyediakan rumah isolasi mandiri yang layak. Selama isolasi mandiri, pemerintah desa juga harus mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Tidak hanya penderitanya saja, tetapi juga keluarga penderita. Meliputi bantuan makanan maupun bantuan langsung tunai (BLT) DD," terangnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved