Berita Jateng

Korban Banjir di Jateng Tak Perlu Surat Kepolisian untuk Bikin KTP, KK dan Akta Baru

Pemerintah akan mengganti dokumen kependudukan semisal KTP, KK, Akta Kelahiran atau Akta Kelahiran milik warga yang rusak atau hilang karena banjir.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jateng, Mohammad Saleh. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah akan mengganti dokumen kependudukan semisal KTP, KK, Akta Kelahiran atau Akta Kelahiran milik warga yang rusak atau hilang karena banjir.

Seperti diketahui, banjir masih melanda sejumlah daerah di pantai utara (pantura) Jawa Tengah hingga saat ini. Antara lain Kota Semarang, Kudus, Kota Pekalongan, dan Demak.

"Jika KTP atau KK hilang, untuk menggantinya bisa membawa surat kehilangan dari kepolisian. Tetapi untuk korban banjir tidak perlu. Yang penting ingat no KTP-nya agar bisa dilacak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto, Rabu (24/2/2021).

Nantinya ada tim yang jemput bola melayani penggantian dokumen. Warga juga bisa mengurusnya di kantor Dinas Dukcapil setempat atau layanan keliling.

Sementara, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jateng, Mohammad Saleh menuturkan untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang, masyarakat tidak perlu membuat surat pernyataan kehilangan dari kepolisian.

"Terkait hilangnya data kependudukan, saya kira tidak harus mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Karena kalau mengurus tentunya repot. Mereka saat ini dalam kondisi susah," kata politikus Partai Golkar ini.

Menurutnya, seharusnya pelayanan kehilangan dokumen kependudukan juga bisa dilaksanakan di kantor kelurahan atau desa setempat. Atau bahkan bisa dilakukan di kantor kecamatan.

Semua jaringan atau fasilitas pelayanan untuk mengurus dokumen, kata dia, dibuka sebanyak banyaknya untuk memudahkan warga.

"Untuk mengurus perekaman e-KTP dan lain sebagainya, masih di tingkat kabupaten/kota. Saya harap segera dilakukan di kecamatan. Sehingga jika ada e-KTP warga yang rusak atau hilang, cukup lapor ke desa/kelurahan. Nantinya yang dari kecamatan bisa jemput bola untuk segera mengganti e-KTP itu," katanya.

Terkait blangko e-KTP, bendahara DPD Partai Golkar Jateng ini menyebut telah melakukan pengecekan di kantor dinas terkait. Diketahui, bangko e-KTP cukup tersedia untuk mengganti yang rusak atau hilang.

"Saya sudah mengecek dan stoknya mencukupi. Namun pengadaan blangko ini masih terpusat, seharusnya ada pengadaan sendiri di provinsi, supaya nanti jika blangkonya habis bisa melakukan pengadaan sendiri," ujarnya.

Meskipun demikian, ia berharap warga tidak menyalahgunakan momentum ini. Artinya, jika masih memiliki dokumen kependudukan semisal e-KTP, jangan sampai mengaku hilang.

"Ya kami berharap masyarakat jangan menyalahgunakan kemudahan ini. Misalnya e-KTP masih ada tapi mengurus baru, nanti datanya ganda," imbuhnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved