Berita Solo

14 Orang Bersamurai Bikin Onar di Solo, Rusak Barang dan Rampas Uang di Tiga Warung

Sekelompok Orang Bersamurai Bikin Onar di Solo, Rusak Barang dan Rampas Uang di Tiga Warung Ini, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi: Tidak Ada Ampun

Tribunpantura.com/Sholekan
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tiga dari kiri) didampingi Kasdim IV Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetijono ketika menunjukkan barang bukti samurai dalam jumpa pers di halaman Mapolpresta Solo, Jumat (26/2/2021). 

Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA,  dan 4 orang belum diketahui namanya. 

"Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah," jelasnya. 

Ahmad Luthfi mengungkapkan, sebelumnya sekelompok orang berjumlah 5 orang diduga dari Kelompok yang sama. 

Kelompok itu juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, Kamis (11/02/2021) lalu di sebuah Pos Kamling di wilayah Danukusuman, Serengan, Solo. 

Pelaku juga melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama yaitu, melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling. 

Dari kajadian itu, 3 pelaku ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Sementara, 2 pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ. 

"Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan. Kita terus kembangankan dengan IT kita. Barangkali para pelaku terlibat prostitusi online," jelasnya. 

Kapolda mengimbau, tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. 

Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-undang hanya ada di kepolisian. 

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Advokat di Solo Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pengeroyokan

Baca juga: Cerita Kusmiyati, Terjerat Utang Rp200 Juta demi Jadikan Anak PNS di Solo, Ternyata Ditipu Tetangga

Baca juga: Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Pengakuan Sekda Tegal Kesulitan Damaikan Dedy Yon - Jumadi: Bikin Resah, Masyarakat yang Menangis

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved